Persyaratan Akte Kematian

Administrator 08 Agustus 2018 12:50:45 WIB

Pengertian

Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.

 

Tujuan pembuatan akta kematian

  1. Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.

 

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:

  1. Mengurus Penetapan Ahli Waris
  2. Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  3. Mengurus Klaim Asuransi.
  4. Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali

 

Syarat Penerbitan Akta Kematian

Adapun syarat Pengajuan Akta Kematian adalah sebagi berikut:

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat kematian
  3. Surat keterangan Pengantar kematian Dari Desa
  4. Mengajukan Penerbitan Akta Kematian Ke Dispedukcapil

Komentar atas Persyaratan Akte Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Banjar

tampilkan dalam peta lebih besar